Sign In
MAPPI | Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

  1. Meningkatkan partisipasi aktif para anggota dalam upaya peningkatan profesionalisme;
  2. Menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai dan Jasa lainnya  sesuai dengan peraturan    perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mengatur Pendidikan Profesi Penilai yang dalam pelaksanaanya dapat membentuk lembaga pendidikan    secara independen;
  4. Mengakreditasi lembaga pendidikan yang meyelenggarakan pendidikan Penilai dan jasa lainnya sesuai    dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD);
  6. Membentuk lembaga riset yang dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya yang berkompeten;
  7. Mengadakan hubungan secara aktif dengan pemerintah, pengguna jasa dan masyarakat baik Nasional maupun    Internasional;
  8. Menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Advokasi terhadap anggota dan badan usahanya.​


Example inner page template

​​