Sign In
MAPPI | Masyarakat Profesi Penilai Indonesia

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku Pembina Profesi Penilai di Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang antara lain mensyaratkan bagi calon Penilai untuk lulus USP.

Peraturan  mengenai  Jasa  Penilai  Publik  yang  di  dalamnya antara  lain  mengatur  kewajiban  bagi Penilai    Publik    lulus    USP    tertuang    dalam Peraturan    Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tanggal 02 Juni 2014  dan PMK Nomor 56/PMK.01/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Jasa Penilai Publik.

USP DIBAGI DALAM EMPAT KUALIFIKASI :
   1.  Kualifikasi Penilai Properti Sederhana
   2.  Kualifikasi Penilai Properti
   3.  Kualifikasi Penilai Bisnis
   3.  Kualifikasi Penilai Personal Properti

 


Example inner page template

​​