Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku Pembina Profesi Penilai di Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan yang antara lain mensyaratkan bagi calon Penilai untuk lulus USP.Peraturan mengenai Jasa Penilai Publik yang di dalamnya antara lain mengatur kewajiban bagi Penilai Publik lulus USP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tanggal 02 Juni 2014 dan PMK Nomor 56/PMK.01/2017 tanggal 28 April 2017 tentang Jasa Penilai Publik.
USP DIBAGI DALAM EMPAT KUALIFIKASI : 1. Kualifikasi Penilai Properti Sederhana 2. Kualifikasi Penilai Properti 3. Kualifikasi Penilai Bisnis 3. Kualifikasi Penilai Personal Properti
Example inner page template