Berbagai langkah pemulihan paska krisis ekonomi dan perubahan pasar yang cepat di dalam negeri maupun di dunia mengakibatkan timbulnya tuntutan yang semakin tinggi akan kehandalan penilaian yang dibuat oleh profesi Penilai, sehingga dibutuhkan adanya standar penilaian yang terus mengikuti perkembangan tersebut dan dapat menjadi pedoman bagi Penilai dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.
Guna menjawab tantangan tersebut, MAPPI dan GAPPI membentuk Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) yang bertugas menyusun draft standar baru atau merevisi draft standar yang lama sesuai dengan sifat dinamis standar yang terus menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi di pasar. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPSPI terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Penyusun dimana tugas Tim Pengarah adalah memberikan arahan mengenai prioritas penyusunan standar selain melakukan kajian terhadap draft standar yang dibuat oleh Tim Penyusun. Materi ini kemudian menjadi Exposure Draft yang dimintakan tanggapannya dari pengurus, seluruh anggota asosiasi, maupun stakeholders melalui public hearing.
Daftar Tim Komite Penyusun Standar Penilai Indonesia
|
No. |
Nama |
Nomor MAPPI |
Jabatan |
|
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
|
|
|
|
6. |
|
|
|
|
7. |
|
|
|