DEWAN PENGAWAS KEUANGAN

Dewan Pengawas Keuangan adalah Badan Organisasi yang berfungsi mengawasi keuangan seluruh Badan Organisasi berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aktivitas Organisasi. Untuk pertama kalinya DPK terbentuk pada Musyawarah Nasional MAPPI 2004.
 
Dewan Pengawas Keuangan yang selanjutnya disingkat DPK adalah badan organisasi yang anggotanya dipilih oleh Musyawarah Nasional  dimana anggota DPK bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional, masa bakti DPK sama dengan masa bakti Pengurus Pusat dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa bakti, baik berturut-turut maupun tidak. 
 
Jumlah anggota DPK adalah   3 (tiga) atau 5 (lima) orang dan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun di Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Dewan Penilai serta pengurus asosiasi penilai lainnya, susunan Kepengurusan DPK diatur sesuai dengan kebutuhannya yang ditetapkan dalam Rapat Anggota DPK.
 
Pengurus Dewan Pengawas Keuangan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
 
No. Nama Nomor MAPPI Jabatan
1.
Toha Abidin
92-S-00193
Ketua
2.
Dewi Smaragdina Pramudji
11-S-00167
Sekretaris
3.
Sukardi
88-S-00120
Anggota
 
 

Top